Yayasan Kampung Al-Qur’an Terbitkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dengan Izin Operasional Resmi dari NU CARE-LAZISNU

Yayasan Kampung Al-Qur’an kini resmi memiliki Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setelah mendapatkan izin operasional dan pengesahan dari NU CARE-LAZISNU. Izin operasional ini tercatat dengan nomor: 194/SK/Laziznu-Tangsel/III/2025, yang diterbitkan pada bulan Maret 2025. Dengan adanya izin ini, UPZ Kampung Al-Qur’an diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan zakat, infaq, dan shadaqah secara lebih terstruktur dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip lembaga amil zakat yang ada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).

Pengesahan dan pemberian izin operasional ini menandai langkah besar dalam memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan zakat di wilayah Tangerang Selatan. Melalui unit ini, Yayasan Kampung Al-Qur’an berkomitmen untuk lebih intensif mengajak masyarakat berpartisipasi dalam program-program sosial yang mendukung kesejahteraan umat.

Dengan beroperasinya UPZ Kampung Al-Qur’an, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan dan penyaluran dana zakat serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, terutama dalam bidang pendidikan dan sosial.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *